Profile

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarmasin merupakan perkumpulan induk organisasi cabang olahraga prestasi dan induk cabang olahraga fungsional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota.

Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.

Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

KONI Kota Banjarmasin saat ini menaungi 47 induk cabang olahraga prestasi dan 1 induk cabang olahraga fungsional.