Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/ kota;
c. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
d. membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah
Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
b. mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan
c. menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.