Tupoksi Pengurus

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)
KOTA BANJARMASIN

  1. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan
    olahraga prestasi
  2. mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan
    olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota
  3. Bertindak untuk dan atas nama koni, baik di dalam maupun di luar
    pengadilan
  4. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan
    musyawarah olahraga, rapat kerja, rapat pleno, dan program kerja yang
    telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik
  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah
    olahrag
  1. Menjalankan tugas dan fungsi ketua umum sehari-hari
  2. Mewakili ketua umum apabila berhalangan
  3. Melaporkanaktivitassehari-harikepadaketuaumum
  4. Bertanggung jawab kepada ketua umum
  1. Membantu ketua umum dalam menjalankan tugasnya
  2. Mewakili ketua umum apabila berhalangan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua umum
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum
  1. Mewakili ketua umum dan wakil ketua umum apabila berhalangan
  2. Mengoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan
  3. Kerja kesekretariatan koni
  4. Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan koni melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personel, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan koni
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus koni
  6. Mengoordinasi penyusunan laporan kesekretariatan koni secara periodik
  7. Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap musyawarah olahraga, dan rapat kerja
  8. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap musyawarah olahraga dan rapat kerja
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua umum
  10. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil sekretaris jenderal/wakil
  11. Sekretaris umum/wakil sekretaris dan bertanggung jawab kepada ketua umum
  12. Pengaturan tugas ke dalam (intern) wakil sekretaris jenderal/wakil sekretaris umum/wakil sekretaris, diatur oleh sekretaris jenderal/sekretaris umum/sekretaris
  13.  
  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan Perundangan yang berlaku
  2. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
  3. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
  5. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap musyawarah olahraga dan rapat kerja
  6. Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil bendahara dan bertanggung jawab kepada ketua umum
  7. Pengaturan tugas ke dalam (intern) wakil bendahara, diatur oleh bendahara
  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan Perundangan yang berlaku
  2. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
  3. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
  5. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap musyawarah olahraga dan rapat kerja
  6. Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil bendahara dan bertanggung jawab kepada ketua umum
  7. Pengaturan tugas ke dalam (intern) wakil bendahara, diatur oleh bendahara
  8. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh wakil ketua
    bidang pembinaan prestasi; dan bertanggung jawab kepada ketua umum

  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan hukum keolahragaan;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan hukum olahraga KONI termasuk antara lain program penyelesaian perselisihan dengan pihak diluar KONI, membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MOU dan perjanjian hukum lainnya;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum olahraga para
    anggota;
  4. Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan hukum olahraga para anggota;
  6. Menjadi Komite Keabsahan peserta dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga secara periodik;
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  9. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua
  10. Bidang Pembinaan Hukum Olahraga; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan organisasi KONI termasuk antara lain pelaksanaan musyawarah olahraga, pelaksanaan Rapat Kerja, verifikasi keanggotaan, mensosialisasikan dan membantu penerapan berbagai peraturan organisasi dan pembinaan organisasi;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
  4. Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan organisasi para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang pengorganisasian penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah olah raga dan Rapat Kerja;
  8. Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan musyawarah olahraga dan Rapat Kerja para anggota;
  9. Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi secara periodik;
  10. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja ;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  12. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi; dan bertanggung jawab kepada KetuaUmum;
  13. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Sport Science dan Iptek;
  2. Menyusun rancangan program Sport Science dan Iptek KONI termasuk antara lain penerbitan Jurnal Iptek Olahraga, mensosialisaikan artikel- artikel dari penerbitan Jurnal Iptek Olahraga Dunia, kerjasama dengan bidang-bidang IPTEK Olahraga, pelaksanaan Seminar Iptek Olahraga dan mendesiminasikan hasilnya;
  3. Membantu dalam penyusunan program Sport Science dan Iptek para anggota;
  4. Melaksanakan program Sport Science dan Iptek KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program Sport Science dan Iptekpara anggota;
  6. Membantu program Sport Science dan Iptek pada pemusatan latihan;
  7. Memberikan pengarahan pelaksanaan seminar ilmiah keolahragaan dan penerapan Iptek dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang Sport Science dan IPTEK secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Sport Science dan Iptek pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja ;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Sport Science dan IPTEK; dan bertanggung jawab kepada KetuaUmum.
  12. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pendidikan dan penataran keolahragaan;
  2. Menyusun rancangan program pendidikan dan penataran KONI termasuk antara lain pendidikan dan penataran teknis untuk para pelatih dan wasit, pendidikan dan penataran system manajemen olahraga untuk para administrator olahraga dan mensosialisasikan seminar-seminar terkait dengan pembinaan olahraga prestasi;
  3. Membantu dalam menyusun program pendidikan dan penataran organisasi para anggota;
  4. Melaksanakan program pendidikan dan penataran KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pendidikan dan penataran para anggota;
  6. Membantu program pendidikan dan penataran pada pemusatan latihan;
  7. Memberikan pengarahan terkait bidang pendidikan dan penataran dalam Pekan Olahraga yang diadakan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang pendidikan dan penataran secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pendidikan dan penataran pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja ;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  12. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Mobilisasi Sumber Daya;
  2. Menyusun rancangan program Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI termasuk antara lain mengenai badan, instansi, perusahaan yang dapat menjadi sumber dana, menyusun program promosi dan pemasaran, mensosialisasikan dan memberdayakan hak kekayaan intelektual KONI serta menjalin kerjasama dengan sumber dana;
  3. Membantu dalam menyusun program Bidang Mobilisasi Sumber Daya para anggota;
  4. Melaksanakan program Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI;
  5. Melakukan tela’ahan staf sebagai Sumber Daya dalam rangka peningkatan kualitas kinerja organisasi;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan program Bidang Mobilisasi Sumber Daya para anggota;
  7. Memberikan pengarahan di bidang promosi dan pemasaran dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan Bidang Mobilisasi Sumber Daya secara periodik.
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang perencanaan program dan anggaran;
  2. Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan dan anggaran KONI termasuk antara lain mengoordinasikan pembuatan berbagai acuan (ToR) kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi pemerintah dan pihak terkait;
  3. Membantu dalam penyusunan program perencanaan dan anggaran para anggota;
  4. Memberikan pengarahan di bidang perencanaan anggaran dan kegiatan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  5. Melaksanakan program perencanaan program dan anggaran KONI;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan perencanaan program dan anggaran para anggota;
  7. Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran secara periodik;
  8. Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Auditor Internal KONI harus mengacu kepada Prinsip Akuntansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan
  3. Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan Keuangan KONI dan melaporkan kepada Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan;
  4. Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  5. Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
  6. Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI;
  7. Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data;
  2. Menyusun rancangan program bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data KONI termasuk antara lain mengenali dan penggalian serta penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam peningkatan prestasi olahraga;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data KONI;
  5. Melaksanakan berbagai penelitian di bidang keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional, sekaligus mendesiminasikan hasil penelitian kepada anggota;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data para anggota;
  7. Menyusun laporan bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja ;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua bidang penelitian, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pemberdayaan perempuan olahraga;
  2. Menyusun rancangan program bidang pemberdayaan perempuan olahraga KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga perempuan serta melaporkan kegiatan KONI secara periodik;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang pemberdayaan perempuan olahraga para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang pemberdayaan perempuan olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang pemberdayaan perempuan olahraga para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang pemberdayaan perempuan olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang pemberdayaan perempuan olahraga secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pemberdayaan perempuan olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang media dan humas;
  2. Menyusun rancangan program bidang media dan kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media komunikasi, dan penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang media dan humas para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang media dan humas KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang media dan humas para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang media dan kehumasan serta dokumentasi kegiatan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang media dan humas secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media dan humas pada setiap musyawarah olahraga dan Rapat Kerja;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi; dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang.